Friday, May 16, 2008
koperasi

Proses Pembentukan dan Perijinan Koperasi

1. Dasar Pembentukan

o Orang atau masyarakat yang akan mendirikan Koperasi harus mengerti maksud dan tujuan koperasi, kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi.

o Orang-orang yang mendirikan koperasi mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama

o Usaha yang dilakukan oleh Koperasi layak secara ekonomi

o Modal sendiri cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi.

o Kepengurusan dan manajemen disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan Koperasi.

2. Rapat Pembentukan

o Rapat pembentukan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang pendiri dan dipimpin oleh seorang/ beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.

o Materi rapat pembentukan yang perlu dibahas antara lain

§ Tujuan mendirikan Koperasi

§ Kegiatan usaha yang hendak dijalankan

§ Persyaratan untuk menjadi anggota

§ Pengkoordinasian penyusunan program, pengolahan data dan informasi dibidang perkoperasian, usaha kecil menengah serta memfasilitasi pembiayaan dan simpan pinjam.

§ Menetapkan besarnya modal yang akan distor kepada koperasi diantaranya dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.

§ Memilih nama-nama Kuasa Pendiri Koperasi

§ Memilih nama-nama Pengurus dan Pengawas

§ Menysusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

o Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat : Daftar Nama Pendiri, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan serta Usaha, Ketentuan mengenai Keanggotaan, Rapat Anggota, Pengelola, Permodalan, Jangka waktu berdirinya, Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan ketentuan mengenai Sanksi.

o Persyaratan Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Mengajukan Permohonan (asli bermeterai cukup) dengan dilampiri :

§ 2 (dua) rangkap Akta Pendirian Koperasi diantaranya bermeterasi cukup.

§ Berita acara Rapat Pembentukan Koperasi

§ Surat Bukti Penyetoran Modal Awal

§ Neraca Awal Koperasi

§ Rencana Kerja awal kegiatan usaha

§ Daftar hadir rapat pembentukan

§ Nama dan Riwayat Hidup Pengurus, Pengawas dan Manajeer

§ Daftar Sarana Kerja yang telah dipersiapkan

§ Foto Copy KTP masing-masing anggota pendiri

§ Surat Perjanjian Kerja antara Pengurus dengan Manajer.

3. Penerimaan Permohonan oleh Pejabat

o Apabila permohonan telah lengkap dan benar, maka Pemerintah acr sof ( Dinas Koperasi dan UKM ) memberikan tanda terima, dan apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar, permohonan dikembalikan untuk diperbaiki.

o Apabila permohonan telah diterima oleh Pejabat, maka segera diadakan penelitian baik secara administratif pada berkas-berkasnya, Peniliaian kelayakan usahanya maupun penelitiaan/peninjauan kepada Koperasi yang bersangkutan.

o Apabila hasil penilitian administratif sesuai dengan keberadaan pada koperasinya dan layak secara ekonomi, Pejabat Dinas Koperasi membuat berita acara hasil penelitian.

4. Penerbitan / Pengesahan Akta Anggaran Dasar

o Berdasarkan hasil penelitian oleh Pejabat Dinas Koperasi dan UKM kemudian dibuatkan rekomendasi dan diajukan kepada Bapak Bupati melalui Bagian Hukum untuk diterbitkan SK pengesahan Akta Anggaran dengan melampirkan persyaratan sebagaimana poin di atas

o Setelah diterbitkan SK Pengesahan Akta Anggaran Dasar Koperasi oleh Bupati, maka Kepala Dinas Koperasi membuat petikan SK Akta Anggaran Dasar tersebut dan selanjutnya Petikan SK dan Akta Anggaran Dasar yang Asli diserahkan kepada Pengurus Koperasi yang bersangkutan.


posted by baragazul @ 10:56:00 am  
0 Comments:

Post a Comment

tanx for coment

<< Home
 
 
 
About Me


Name: baragazul
Home: bandung, jawa barat, Indonesia
About Me: saya ini seorang anak hilang,,kenapa disebut anak hilang..??? karena saya jarang pulang kerumah....!!! haha,, kaya bang toyib ajah.... hingga sekarang,,anak hilang sudah bagian ke-5
See my complete profile

Previous Post
Archives
Links
Template by
Blogger Templates